KASUS KORUPSI MENTERI SOSIAL (JULIARI P.B) DAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN (EDHY P) DITINJAU DARI TATANAN MORAL SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF
Rakyat Indonesia akhir-akhir ini disuguhkan oleh berita kasus korupsi yang dilakukan ketika masa pandemik Covid-19 oleh menteri social (Juliari P Batubara) serta menteri kelautan dan perikanan (Edhy Prabowo). Kedua kasus korupsi menteri dapat dianalisis dengan perspektif tatanan moral subjektif dan tatanan moral objektif. Dari manusia yang melakukan tindakan (actus humanus) yang manusia melakukan tindakan serta kehendaknya dengan bebas, tahu, dan mau tetapi tidak sesuai dengan tatanan moral subjektif, dan objektif. Dalam tatanan moral subjektif dapat ditelisik asal dari asal mula kenapa mereka melakukan itu, dan hati nurani mereka terindikasi mempunyai hati nurani yang sesat, dan tumpul, serta syarat dari nati nurani yang benar tidak terpenuhi. Dalam tatanan moral objektif, mereka melanggar hokum. Karena hokum sangat berkaitan dengan moral, dan juga hokum merupakan suatu pedoman baik maupun buruknya tetapi keberadaanya berada diluar dari subjek. Mereka melanggar Undang-Undang yang ada dan akan dikenai hukuman dengan berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
KASUS KORUPSI MENTERI SOSIAL (JULIARI P.B) DAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN (EDHY P) DITINJAU DARI TATANAN MORAL SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF
PENDAHULUAN
Korupsi, satu kata penuh makna hitam didalamnya, sehingga banyak orang ketika mendengar kata ini seakan-akan geram, marah, kecewa, menghujat, menjadi bahan ghibah dilingkungan masyarakat, dan produk ekspresi dari mendengar kata korupsi. Adapun makna dari korupsi sendiri yaitu sebuah tindakan aktivitas yang menyalahgunakan suatu jabatan serta kewenangan yang disalahgunakan oleh subjek orang yang mempunyai kekuasaan atau juga biasa disebut pejabat demi mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk pribadinya sendiri entah untuk kepuasan atau kesenangan sang pelaku. Tindakan korupsi adalah tindakan yang sangat bisa dikatakan merugikan berbagai pihak, ditambah lagi dengan adanya pandemi yang sekarang lagi dilanda kesusahan serta kesulitan semua pihak dalam Negara, tetapi beberapa petinggi Negara malah memakan uang dari hasil korupsi. Covid-19 merupakan virus yang diduga tumbuh dan berkembang biak pertama kali di Cina yang samai sekarang ini Covid-19 masih bermutasi dan virus ini sangatlah mudah menular dan objek dari virus ini adalah paru-paru manusia. . Dampak dari Covid-19 sendiri banyak seperti dampak terhadap bidang ekonomi mikro maupun makro, sosb ial, budaya, pariwsata, dll. Yang paling terasa adalah bidang ekonomi, yang juga berhubungan dengan uang, dan korupsi objeknya adalah uang dan subjeknya ada sang koruptor yang memainkan trik dan caranya untuk mendapatkan keuntungan pribadinya ditengah masa pandemic Covid-19 yang sangat sulit. Korupsi di masa non pandemic adalah perbuatan yang jahat, dan korusi ditengah masa pandemic adalah perbuatan yang sangat amat jahat. Ketretangkapan menteri social yaitu Juliari P Batubara, dan menteri kelautan dan perikanan yaitu Edhy Prabowo pada masa pemerintahan cabinet Indonesia Maju dan ketika pandemic Covid-19. Sangat tidak terduga perbuatan yang dilakukan mereka di masa sulit ini, kejadian itu lantas pasti membuat Jokwi selaku Presiden Republik Indonesia sangat kecewa karena dia yang memilih para menteri tersebut, tetapi balasan dari kinerja yang presiden pilih sangatlah mengecewakan banyak pihak baik petinggi, ataupun masyarakat. Di dalam tulisan ini, akan menganalisis dari sudut pandang filsafat moral.
KRONOLOGI
Korupsi menteri sosial (Juliari P Batubara)
Menteri Juliari P Batubara merupakan tersangka dari kasus tindakan korupsi bantuan dana social yang diperuntukan untuk warga terdampak Covid-19.Tidak hanya Juliarti P Batubara yang melakukan tindakan korupsi, tetapi ada daftar 4 nama tersangka lainnya, dan telah ditetapkan KPK keempat orang tersebut juga turut serta menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos ini. Mula-mula menurut Firli Bahuri selaku ketua KPK, kasus ini pada awalnya muncul adanya penerimaan sejumlah uang untuk pejabat atau penyelenggara Negara. Kemudian uang tersebut diberikan melalui Ardian M serta Harry Sidabuke ke Joko Santoso, mereka adalah pejabat dibawah naungan kemensos. Juliari menerima uang dari sekertarisnya, yaitu Shelvy N dan Joko Santoso. Uang hasil korupsi berada di dalam amplop, tujuh koper, serta sejumlah tiga tas ransel yang telah disiapkan oleh Harry dan Ardian. Uang tersebut berjumlah Rp 14,5 miliar, nominal tersebut jumlahnya sangat banyak bahkan wadah untuk menampungnya juga banyak. Pada tanggal 5 Desember dilakukan enyerahan uang pada dini hari yaitu sekitar jam 2 pagi Waktu Indonesia Barat di tempat yang berlokasi di Jakarta. Setelah mereka menjadi tersangka oleh KPK, maka Tim dari KPK langsung mengamankan pelaku serta uang hasil dari korupsinya senilai Rp 14,5 miliar, yang ternyata mata uang di dalam koper, amplop serta tas iitu terdaat 3 jenis mata uang . Mata uangnya terdiri dari 11,9 miliar rupiah, 23.000 dolar Singapura, dan 171,085 dolar Amerika Serikat. Dan setelahnya KPK akan terus meneliti kasus ini dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KPK itu sendiri. Dalam kasus korupsi menteri sosial ini, KPK membagi dua dugaan yaitu sebagai pemberi dan penerima. Sebagai pemberi hasil korupsi yang dilakukan terduga yaitu 1. Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke selaku swasta. Sebagai penerima hasil korupsi yang dilakukan terduga yaitu Juliari Batubara selaku Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.
Korupsi menteri kelautan dan perikanan (Edhy Prabowo)
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo ini berujung atau berujung suap menurut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Edhy Prabowo diduga menerima janji, atau kesepakatan untuk mendapat hadiah (dari perjanjian), kaitannya dengan pengolahan komoditas yang bergerak ddi bidang perikanan serta kelautan atau perairan dan juga izin tambak, dan sejenisnya. Pelaku atas kasus korupsi ini tidak hanya murni Edhy Prabowo, tetapi juga staf khususnya/staf khusus menteri KKP, Suharjito, staf isteri Menteri KKP, direktur PT DPP, Andreu Pribadi Misata, anggota PT ACK, Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih. Dan yang memberi suap yaitu Suharjito dan yang lainnya merupakan penerima suapan dari Suharjito. Dalam korupsi ekspor benih lobster yang dilakukan oleh Edhy Prabowo ini, diketahui ketika melakukan ekspor benih lobster hanya melalui PT Aero Citra Kargo (ACK), dan biaya yang dikeluarkan yaitu Rp18.000/ekor. Itu adalah kesepakatan yang diadakan oleh Siswadi, Andreau, dan Amril Mukminin. Setelah itu, benih lobster di ekspor dan PT DPP diduga melakukan aktiivitas transfer uang sebesar Rp731.573.564 ke rekening PT ACK. Dari hasil uang suap dari Suharjito, Edhy Prabowo sangatlah mempunyai sikap hedonisme, karena dia menggunakan uang korupsi untuk membeli barang-barang mewah. Baramg-barang mewah tersebut dibeli ketika Edhy dana Iis berada di Honolulu, Amerika Serikat. Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 21-23 November 2020. Barang-barang yang dibeli di Amerika Serikat antara lain seperti Old Navy, jam tangan rolex, tas tumi, dan LV, sangatlah terkenal mahal brand yang dibeli oleh Edhy Prabowo ketika sedang berada di Amerika Serikat. Setelah itu, 17 orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini diamankan oleh KPK serta membawa mereka ke Gedung Dwiwarna KPK dnegan tujuan untuk diperiksa lebih lanjut atau pemeriksaan lanjutan.
TEORI FILSAFAT MORAL
Teori tindakan manusia
Manusia sejatinya pasti melakukan tindakan, tindakan manusia merupakan suatu aktivitas yang dilakukan manusia untuk memenuh keinginannya, memenuhi apa yang diperintahkan otaknya. Tindakan adalah kata yang bermakna aktif, dimana sesorang melakukan sesuatu yang berarti aktif, maupun bisa disebut melakukan pergerakan. Ciri-ciri manusia sebagai manusia salah satunya yaitu bergerak, jadi manusia itu harus bertindak, krena itu normal. Karena dengan bertindak atau melakukan tindakan, maka manusia menjukan eksistensinya sebagai manusia atau manusia sebagai makhluk hidup. Tindakan manusia juga adalah suatu perwakilan dari dirinya sendiri secara umum dan paling umum. Tindakan manusia dibagi menjadi 2 buah cabang yaitu Action of Human Being yang disebut Actus Hominis, dan yang kedua adalah Human Action yang disebut dengan Actus Humanus.
Tindakan Manusiawi (Actus Hominis)
Actus Homini merupakan tindakan manusiawi, seperti halnya aktivitas atau tindakan yang dilakukan oleh manusia dengan menggunakan fisiknya, atau secara fisik. Tetapi secara etis, kita tidak dapat menilai tindakan manusiawi ini.
Tindakan Manusia (Actus Humanus)
Beda dengan tindakan manusiawi atau Actus Hominis, tindakan manusia dapat dinilai keetisannya, karena tindakan manusia sendiri merupakan perencanaan dari apa yang dikehendakinya, jadi data juga dinilai baik atau buruknya. Karena dapat dinilai baik atau buruknya, maka tindakan manusia ada korelasi dengan kemoralan. Manusia bebas melakukan kehendaknya (tindakan manusia), tetapi kebebasan itu harus juga dipikul dengan tanggung jawab. Dan tidak semua manusia melakukan tindakan yang baik, jadi dari sisi moral bisa dinilai oleh masyarakat khususnya. Jika sang subjek atau manusia melakukan tindkaan yang baik maka akan berbuah baik juga tretapi beda jika manusia melakukan tindakan yang buruk maka buahnya juga buruk, itulah konsekuensi dari dua sisi. Dan karena sifatnya bebas maka manusia mengetahu serta menghendaki apa yang akan dilakukannya. Dasar dari actus humanus ini meliputi kebebasan serta kemauan dari manusia itu sendiri. Menurut Thomas Aquinas, tindakan manusia dibagi menjadi dua yaitu dengan istilah direct voluntary (hasil dari perbuatan yang dilakukan manusia), dan indirect voluntary (hasil perbuatan yang tidak diinginkan atau tidak dikehendaki).
Tatanan moral subjektif
Teori tatanan moral subjektif ini, secara definisi merupakan sebuah penilaian terhadap tindakan yang dilakukan manusia antara baik maupun buruk. Jika terdapat pelanggaran, subjek akan mendapat konsekuensi yaitu secara internal (dari dalam yaitu perasaan bersalah Karena melakukan hal yang tidak patut untuk dilakukan atau hal yang menyerong dari moral baik), dan konsekuensi yang kedua yaitu apa yang dilakukan itu buruk maka akan menanggung dosa hingga akhir hayatnya. Ada dua pembagin dalam tindakan manusia yaitu action dan violition. Action meruakan suatu tindakan yang masih dibawah kontrol suatu insan, sedangkan violition merupakan kehendak yang dapat masuk kedalam ranah penilaian antara baik atau buruknya tindakan tersebut. Perihal tatanan moral subjektif tidak bias terlepas dari hati nurani manusia. Hati nurani adalah kesadaran, dan hati nurani juga biasa disebut dengan suara yang berasal dari Tuhan. Karena itu menunjukan relasi yang terjalin antara manusia dan Tuhannya. Tidak semuanya manusia mendengar suara dari Tuhan. Perlu digaris bawahi, suara Tuhan pasti menuntun manusia untuk melakukan suatu tindakan atau kehendak yang baik dan bukan buruk. Tetapi tidak semua manusia melakukan tindakan yang baik, buktinya masih banyak kasus-kasus penyimangan moral yang terjadi di muka bumi ini. Salah satu faktor dari penyimpangan moral baik yaitu jauhnya manusia dengan Tuhannya, yang menyebabkan manusia mulai melakukan apa yang menyimpang dari perintah dan melakukan larangan dari ajaran agama yang dianut oleh masing-masing orang. Serta, hati nurani ini ini juga ikut turut menimbang man yang baik dan buruk dan juga pertimbangan baik atau buruknya tindakan yang akan dilakukan atau keputusan yang kan dibuat. Banyak jenis dari hati nurani, antara lain:
Hati nurani sesat
Hati nurani sesat terbagi menjadi dua macam yaitu vincible yang merupakan bahwa subjek dapat mengetahui baik atau tidaknya suatu paerbuatan maupun wajar atau tidak apa yang dilakukan atau apa yng akan dilakukannya, Dan yang kedua yaitu culpable yang merupakan realisasi dari kecerobohan, atau dampak dari kecerobohan manusia.
Hati nurani tumpul
Hati nurani tumpul adalah hati nurani yang tidak peka terhadap nilai-nilai kabaikan. Biasanya bias disebabkan oleh kurangnya manusia melakukan pendekatan terhadap Tuhan sehingga kemungkinan untuk tidak menjalani perintah atau bahkan bertindak menyerong dari perintah agamanya dari ajaran itu ada. Kepekaan terhadap kebaikan bias saja luntur, dan juga penyebabnya bisa dengan sikap asal yang dimiliki seperti sikap materialism, hedonism, yang bisa membuat orang lupa akan hal keaikan atau jika terlalu fanatic akan material maupun apapun yang diingnkan. Sehingga, akan melakukan dan menghalalkan segala cara untuk meraih apa yang diinginkan meskipun dengan cara kotor, karena hati nuranyi tumpul. Cikal bakal dari kriminalitas atau kejahatan yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat bisa dimulai dari manusia yang mempunyai hati nurani yang tumpul, yang tidka peka terhadap nilai kebaikan yang harusnya dilakukan, tetapi tidak dilakukan. Salah satu cara yang bias dilakukan untuk tidak mempunyai hati nurani yang tumpul yaitu dengan cara mendekatkan diri dengan pencipta, menurut ajarannya, Karen dengan begitu suara Tuhan akan terdengar. Karena hati nurani juga disebut suaa yang berasal dari Tuhan, dan jika kita snenatiasa mengikuti ajaran dan mendektakan diri keada-Nya, maka kemungkinan besar kita akan lebih peka terhadap nilai-nilai kebaikan, dan tidak mempunyai hati nurani yang tumpul.
Hati nurani Bimbang
Hati nurani bimbang, layaknya sperti manusia yang bimbang akan suatu hal tetapi karena kuramngnya pengetahuan sehingga bingung, bimbang, ataupun ragu dalam dalam mengambil keputusan atau dalam bertindak. Macam-macam dari hati nurani bimbang ini meliputi dubium iris yang maksudnya adalah sikap ragu terhadap hukum, karena juga mungkin karena ketrerbatasan pengetahuan terhadap hukum sehingga sseorang dapat mempunyai hati nurani jenis dubium iris ini. Dan macam yang kedua yaitu dubium facti yang maksudnya adalah keterbatasan pengetahuan atau tidak tahu akan fakt. Intinya semuanya adalah karena kekurang pengetahuan atau adanya ketidaktahuan mengenai sesuatu yang membuat seseornag mempunyai hati nurani bimbang. .
Hati nurani Skrupel
Hati nurani ini yaitu hati nurani yang rasanya seperti dihanti rasa bersalah, dalam faktanya juga belum tentu bersalah. Kadang dalam hal sekecil apapun, bias merasa bersalah hingga berdosa. Hati nurani ini bagus, tetapi sangatlah buruk efeknya, mungkin juga dapat menganggu psikologis karena rasa bersalah itu.
Hati nurani Tajam
Hati nurani tajam merupakan kebalikannya dari hati nurani tumpul. Jadi, hati nurani tajam adalah hati nurani yang peka terhadap hal-hal yang menyangkut kebaikan. Sehingga, bagi orang yang memiliki hati nurani tajam, kemungkinan untuk melakukan suatu kejahatan atau tingkat terjadinya kriminalitas sangat kecil.
Adapun prinsip refleksi dari hati nurani yang benarn dari kasus korupsi 2 menteri ini adalah meliputi Bonnume communae bono private praeferri debet (yang harus mendahulukan atau mementingan kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri atau pribadinya)
Tatanan moral objektif
Tatanan moral objektif merupakan adalah suatu pedoman baik maupun buruknya tetapi diluar dari subjek, atau keberadaannya di luar dari subjek, maka dari itu namanmya tatanan moral objektif. Contohnya seperti perundang-undangan atau hokum yang berlaku di lingkungan manusia berada. Dan mengenai perkaranya seperti hokum, etika, keadiloan, serta hak-hak manusiawi. Yang mendasari dari moral adalah hokum. Istilah hokum berasal dari bahasa latin yaitu “lex” yang asalnya dari kata “ligare” yang artinya mengikat, serta “legere” yaitu menghimpun dan membaca. Sifat dari hokum adalah mengikat, dan yang berisi himpunan-himpunan peraturan-peraturan. Menurut ahli yaitu Thomas Aquinas yang berpendapat bahwa-=hokum positif itu adalah suatu hokum yang berlaku di ranah kehidupan masyarakat. Hokum yang diberlakukan di kalanmgan masyarakat adalah kumum positif yang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama atau kehidupan dalam bermasayarakat. Yang isinya tentang hal-hal yang telah disepakati serta melarang suatu perbuatan yang masuk dalem kategori ranah yang jauh dari moral baik. Ruang lingkup hokum dibatasi oleh masyarakat yang hokum tersebut telah disahkan. Hukum pula didasarkan pada kodratnya natura sebagai manusia. Aristoteles mengemukakan bahwa hokum pada dasarnya mengenai konsep natura dan atau kodrat manusia, dan bukan bukan merupakan atau bukan dibuat oleh suatu lembaga atau disahkan pada suatu lembaga. Tetapi hokum berdiri atas dasar pengertian natura atau kodrat manusia dalam pembentukan baik peraturan maupun larangan.
Bicara soal hokum, pasti tak bisa lepas dengan objeknya, yaitu manusia. Manusia merupakan objek dari hokum, karena hokum diterapkan serta diberlakukan dalam masyarakat sebagai objekmnya. Hukum adalah yang mengikat, namun sekaligus itu yang kita baca sebagai aneka peraturan yang dihimpun bersama (Agustinus Dewantara 2017: 30-31). Hokum bersifat mengikat, berarti hokum mengikat terutama tindakan manusia, peran tindakan manusia meliputi: perencanaan, pengambilan keputusan, penegasan kehendak, penjabarannya dalam tindakan yang konkret, serta evaluasi. Tindakan manusia berhubungan penuh dengan perbuatan moral, actus humanus merupakan ruang lingkup dari actus hominis. Definisi dari perbuatan sendiri yaitu perbuatan yang dapat dinilai seperti baik atau buruknya dan tercela atau terpujinya suatu tindakan yang dilakukan oleh manusia. Tindakan manusia merupakan tindakan apapun yang dilakukan oleh manusia dan dilakukan dengan keadaan bebas dan secara tanggung jawab. Tindakan Manusia (actus humanus), adapun ciri-cirinya yaitu: tahu, mau, dan bebas. Adapun pengertian moral sendiri adalah baik atau buruknya tindakan atau perilaku seseorang. Ada istilah yaitu amoral, yang merupakan suatu kondisi dimana seseorang tidak bermoral atau menyimpang aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat maupun menyimpang hokum. Biasanya orang yang bersifat amoral, akan di cap buruk di kehidupan bermasyarakat.
Gagasan Thomas Aquinas tentang perintah dan larangan yaitu meliputi:
Ordo rationis atau bisa disebut tatanan akal budi yang memiliki daya ikat kuat dengan hokum, yang dialasakan pada kebenaran yang akal manusia dapat berpikir terhadap kebenaran
Mengejar kesejahteraan umum (bonume commune), hokum tujuannya juga untuk mendapatkan kesejahteraan umum, dan jika tidak ada hokum mungkin sangat sulit untuk ,mencapai keejahteraan umum.
Sumber dari tatanan akal budi berasal dari pribadi manusia serta instansi sebagai penanggung jawab kesejahteraan umum. hokum berasal dari orang yang bertanggung jawab atau yang mempertanggungjawabkan kesejahteraan umum. Apapun variasi dari nama-nama lembaga pemerintahan yang ada. Dan yang mempuat peraturan maupun undang-undang merupakan pihak yang mempunyai tanggung jawab terhadap suatu komunitas.
Hokum dalam tatanan akal budi, yang harus dilakukan atau diberlakukan. Jika hokum diberlakukan maka ada pihak yang bertanggung jawab akan hal itu.
Hukum ada karena untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, serta diharapkan turut mengarahkan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat serta menegakkan kesejahteraan dalam masyarakat. Itu berarti ada korelasi dalam rangka mengejar bonum commune atau kesejahteraan umum.Kesejahteraan umum merupakan dambaan setia individu dalam suatu kelompok karena pada hakekatnya manusia ingin hidup secara sejahtera, tetapi hubungannya dengan moral. Manusia satu dengan manusia alain mempunyai akal budi, dan cara berpikirnya berbeda sehingga tidak semua moral manusia itu bisa baik serta moral adalah kebebasan pribadi tiap individu, maka dari itu hokum dalam konteks ini berfungsi untuk mengatur, sehingga terciptanya bonume commune atau kesejahteraan umum dan mencitakan keadilan sosial. Hukum itu soal akal budi, apa artinya? Artinya, daya ikat/wajib dari hokum didasarkan pada kebenaran sejauh akal budi manusia dapat memikirkannya (Agustinus Dewantara 2017: 30-31). Hukum sifatnya adalah mengikat semua individu dalam geografis tertentu atau hokum mengikat semua warga negara contohnya Indonesia sebagai negara hokum, akan tetapi moralitas hanya mengikat individu.
Moral merupakan landasan dari tujuan hokum yang menurut Ulpianus yaitu “Justitia est perpetua et constants voluntas jus suum curique tribuendi” yang arti dari terjemahannya yaitu “Secara bebas, keadilan adalah suatu keinginan yang terus menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. Hokum. Moral itu tentang baik atau buruk, maka hokum tunduk terhadap moral karena apa yang diperintahkan oleh hokum maupun apapun yang dimuat dalam hokum khususnya tindakan manusia itu haruslah memuat kebaikan. Hukum ada hubungannya dengan moralitas yaitu karena jika hokum tidak berpandangan dari sisi moral maka menjadi hokum yang jahat.
PEMBAHASAN KASUS BERHUBUNGAN DENGAN TEORI
Tatanan Moral Subjektif
Kasus korupsi menteri social Juliari P Batubara
Kasus korupsi di Indonesia masih sangat banyak yang dilakukan oleh para petinggi maupun pejabat Negara. Lebih parahnya yaitu ketika menteri social Juliari P Batubara melakukan korupsi di tengah pandemic Covid-19 yang menyebabkan situasi saat ini sangat sulit dalam semua bidang yang ada seperti pada bidang social, ekonomi, dll. Sangat perlu ditanyakan tentang hati nurani yang dipunyainya. Dalam tindakan yang dia lakukan yaitu tindakan manusia atau Human Action yang disebut dengan Actus Humanus.Tindakan manusia bisa dengan melakukan tindakan perencanaan dari apa yang dikehendaki atau dari tujuan. Mungkin melihat peluang besar dari apa yang nampak, jadi beliau melakukan hal tersebut. Padahal dana bansos itu digunakann unuk orang yang lebih membutuhkan, saya kira beliau sudah berkecukupan tetapi mungkin karena materialistik atau mungkin karena pengaruh. Karena pelaku tidak hanya Juliari P Batubara, tetapi banyak nama yang ditetapkan sebagai terduga.
Jika diteropong dalam ranah hati nurani, maka para koruptor dana bantuan social, dengan jelas mereka mempunyai hati nurani tumpul yang sebenarnya mengetahui mana yang baik tetapi tidak peka akan nilai kebaikan. Dan dengan ringan mereka melakukan tindak korupsi tersebut. Seta para pelaku koruptur tidak berhati nurani benar, karena salah satu syarat seorang manusia yang mempunyai hati nurani benar yaitu bonnume communae bono private praeferri debet yang bermakna bahwa kepentingan pribadi harus dibawah kepentingan umum atau kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan public. Dari konteks korupsi bantuan social yang seharusnya masyarakat menerima penuh, tetapi tidak penuh. Maka sangat jelas bahwa melanggar syarat dari hati nurani benar. Aatau tidak mengedepankan kepentingan umum (bonume commune).
Kasus korupsi menteri perikanan dan kelautan Edhy Prabowo
Kasus korupsi oleh menteri perikanan dan kelautan adalah korupsi ekspor benih lobster. Diduga oleh karena suap, dan yang akhirnya Edhy Prabowo mendapat banyak uang karena suap. Ditinjau dari hati nurani, Edhy prabowo sebenarnya bisa membedakan nilai yang baik dan buruk, tetapi dia tetap memilih yang buruk, kemungkinan hati nuraninya sesat vincible. Serta Edhy Prabowo berhati nurani yang bimbang, dengan adanya ditraksi dari bberapa pihak yang mungkin sebenarnya dia tidak ingin melakukan korupsi, dan akhirnya dia melakukannya. Materialistik juga menjadi factor dari penyebab korupsi karena untuk menambah pundi-pundi harta dan bersikap hedonisme tak terkendali. Karena Edhy Prabowo menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa barang yang terkenal serta terkenal mahalnya. Maka dia juga tidak masuk dalam syarat hati nurani yang benar karena mementingkan kepentingan diri sendiri daripada mementingkan kepentingan umum atau bonnume communae bono private praeferri debet.
Tatanan moral Objektif
Kasus korupsi menteri social JuliarI P Batubara
Tatanan moral objektif berkaitan langsung dengan hokum. Tatanan moral objektif merupakan adalah suatu pedoman baik maupun buruknya tetapi diluar dari subjek, atau keberadaannya di luar dari subjek. Karena moral sangatlah ada benang merahnya dengan hokum. Ditinjau dari sisi hokum,
menteri social Juliari P Batubara sangat melanggar peraturan yang tertuang di undang-undang. Juliari P Batubara bias terancam hukuman mati, karena ada tertuang undang-undang yang menjeratnya didalam pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf b serta pasal 11 dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Korupsi yang tepatnya terdapat pada pasal 55 ayat yang pertama KUHP. Dan juga Juliario dapat terjerat kedalam pasal 2 ayat kedua pada Undang-Undang nomor 32 pada tahun 1999, yang pelakunya dapat terancam hukuman mati. Hukuman mati bias berlaku karena jika korupsi yang dilakukannya pada situsi tertentu atau situasi yang sulit yang sedang dialami oleh bangsam seperti halnya bencana alam, krisis moneter serta lainnya. Dan situasi dewasa ini yaitu sedang terselimuti bencana virus di seluruh dunia bahkan, bukan hanya Indonesia. Yang dampaknya dapat memasuki banyak bidang seperti sosial, budaya, ekonomi, dll. Dan yang dikorupsi adalah bantuan social yang dengan maksud untuk membantu dan menunjang masyarakat yang terdampak pandemik dan dalam kelas ekonomi menengah kebawah malah dikorupsi. Dan yang pada akhirnya membawa menteri sosial ini akan dijerat hukum karena tindakannya sendiri. Dan KPK masih terus mendalami tentang kasus korupsi ini dan memberikan hukuman yang tepat terhadap kelakuan mantan menteri social Juiliari P Batubara. Disini hokum juga berfungsi untuk mencapai kesejahteraan umum (bonume commune), jika kasus korupsi seperti ini terus lolos, maka tidak bias mencapai kesejahteraan umum.
Kasus korupsi menteri perikanan dan kelautan Edhy Prabowo
Tatanan moral objektif merupakan adalah suatu pedoman baik serta buruknya tetapi diluar dari subjek seperti undang undang yang sifatnya menghimpun dan mengikat, yang keberadaannya di luar dari subjek. Dalam kasus korupsi menteri KKP ini, beliau sudah sangat melanggar undang-undang dan berbuat hal yang buruk. Edhy menerima suap benih lo9bster, yang termasuk melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pada pasal 13 serta pasal 5 ayat pertama huruf a dan b, yang telah melakukan proses pengubahan menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yang isinya tentang Pemberantasan Korupsi atai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat pertama KUHP dan juga juncto pasal yang ke 55 ayat (1) ke 1. Suap kepada Edhy Prabowo tersebut adalah tentang urusan perizinan tambak usaha, dan juga komoditas perairan serta yang sejenis dengan hal tersebut.
Kesimpulan
Kasus korupsi pada dua menteri, pada saat situasi sedang berada di pandemic Covid-19. Sangat jelas terlihat moral buruk merkea ketika melakukan perbuatan korupsi di tengah situasi pandemic ini. Pada tatanan moral subjektif yang meninjau dari sisi subjeknya, seperti pada hati nurani yang ada dalam Juliari P Batubara yang hati nuraninyasesat, dan tumpul/ Dan juga hati nurani Edhy Prabowo yang sesat serta tumpul. Keduanya sama-sama mempunyai hati nurani yang sama. Kurangnya peka terhadap nilai-nilai yang baik dan melakukan tindakan yang jahat, yang sangat jelas ketika dilihat moral mereka sangatlah buruk. Dalam peninjauan dari tatanan moral objektif berada di luar subjek keberadaanya. Seperti hokum yang mengikat dan mengatur, kedua mantan menteri tersebut dengan jelas melanggar hokum yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pelanggaran korupsi. Dan salah statu tujuan dari hokum yaitu untuk memajukan atau mencapai kesejahteraan umum, jika kasus korupsi terus merajalela dan hukumnya bersifat tidak tegas maka akannsusah untuk mencapai kesejahteraan umum tersebut.
Daftar Pustaka
Dewantara, A. (2017). Filsafat Moral (Pergumulan Etis Keseharian Hidup Manusia).
http://kronologi.id/25020/12/06kpk-tetapkan-menteri-sosial-juliari-tersangka-kasus-bansos/
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/12/07/11553551/mahfud-sebut-mensos-juliari-batubara-bisa-dijerat-pasal-hukuman-mati
https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20201202/16/1325287/apes-perkara-suap-belum-selesai-edhy-prabowo-bisa-kena-tppu-jika
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201126012548-12-574574/kronologi-kasus-edhy-prabowo-awalnya-sk-berakhir-di-kpk